30 April 2008

Pemerintah Batasi Diskon Pangan Ritel Modern

Pemerintah Batasi Diskon Pangan Ritel Modern

Adi Wikanto
posted by kontan on 04/28/08

JAKARTA. Peritel modern tidak bisa lagi jor-joran menggunting harga. Awal bulan ini, pemerintah telah melarang peritel modern memangkas harga produk sensitif hingga jauh di bawah harga pasar.

Yang dimaksud dengan produk sensitif adalah berbagai komoditi pertanian dan peternakan, seperti beras, telur, sayuran, gula, daging, dan buahbuahan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag), Ardiansyah Parman menyatakan, telah mengirim surat edaran ke peritel modern sejak awal bulan ini. "Kami meminta peritel modern tidak melakukan promosi yang melibatkan produk-produk sensitif di bawah harga pasar," kata Ardiansyah, kemarin.

Promosi serta diskon yang dilakukan peritel modern dinilai telah merugikan petani dan peternak secara langsung. Di saat kegiatan promo, para peritel modern lazim menjual produk lebih murah dibandingkan harga jual di pasar tradisional. "Harga murah itu telah menekan harga petani. Banyak pembeli protes, kenapa harga di pasar modernlebih murah dari pasar tradisional," jelas Ardiansyah.

Dalam surat edaran itu, pemerintah juga menghimbau peritel untuk mencari produk lain sebagai alat promosi. Produk yang disarankan masuk dalam kegiatan promosi seperti produk elektronik, tekstil, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. "Bila harga petani dan peternak tertekan, malah akan menimbulkan masalah lagi. Jadi, cari produk lain saja-lah untuk promosi," kata Ardiansyah.

Namun Ardiansyah mengakui, sifat surat edaran hanyalah imbauan. Tidak ada sanksi bagi peritel yang tetap nekat menggelar promosi untuk produk sensitif. Meski begitu, Ardiansyah berharap semua peritel melaksanakan agar tidak timbul gejolak sosial dan ekonomi di tingkat petani dan peternak.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta menilai, masalah promosi dan diskon merupakan kebijakan masing-masing peritel. "Mereka mau jual harga berapapun sebenarnya tidak masalah. Soalnya, aturan dari pemerintah juga tidak ada," katanya.

Menurutnya, harga jual terbentuk dari mekanisme permintaan dan penawaran. Meski begitu, pihaknya juga tidak akan mempermasalahkan munculnya surat edaran itu. "Semua anggota juga sudah sepakat untuk mematuhi dan melaksanakannya," jelas Tutum.