25 January 2008

4 Pemda batasi ekspansi pasar modern berjaringan

Selasa, 22/01/2008 13:20 WIB

4 Pemda batasi ekspansi pasar modern berjaringan

oleh : Moh. Fatkhul Maskur

JAKARTA: DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengungkapkan empat pemerintah kabupaten/ kota berkomitmen untuk mengendalikan ekspansi gurita pasar modern, termasuk minimarket.

Sekretaris Jenderl DPP APPSI Ngadiran mengatakan keempat pemerintah daerah tersebut adalah pemerintah kabupaten Kawarang, Bantul, Sleman dan Sragen.

“Kawarang sudah mengeluarkan perda, menyetop minimarket. Kami sudah bertemu dengan Bupati Karawang, dan kami sampaikan terima kasih untuk peduli para pedagang kecil,” ujar Ngadiran.

Menurut Ngadiran, salah satu pembatasan ekspansi minimarket ialah kepadatan toko modern berjaringan di Kawarang yang sudah cukup menggurita. Dari 25 kecamatan terdapat 92 minimarket Alfamart dan Indomaret.

Namun, pemerintah setempat tetap mengizinkan modernisasi toko warga masyarakat yang sebelumnya sudah berdiri, tanpa kaitan dengan jaringan minimarket. “Karena itu tidak menggurita,” ujar Ngadiran.

Sementara itu, pemerintah kabupaten Bantul berkomitmen untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin pasar modern baru, dan kabupaten Sragen akan mengendalikan secara ketat perizinan minimarket.

Menurut dia, Sleman juga termasuk kabupaten yang agak berpihak kepada pedagang kecil karena akan mengendalikan ekspansi jaringan pasar modern. “Kami sudah sampaikan kepada para bupati dan walikota agar punya hati nurani. Jangan berpandangan kalau belum ada pasar modern daerah itu belum maju,” ujarnya. (dj)

bisnis.com

 
 
 

21 January 2008

APPSI: Hentikan eksploitasi pasar tradisional

Jumat, 04/01/2008 14:02 WIB

APPSI: Hentikan eksploitasi pasar tradisional

oleh : Moh. Fatkhul Maskur
JAKARTA (Bisnis): Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengingatkan pemerintah daerah mengentikan eksploitasi terhadap pasar tradisional, menyusul penerbitan Perpres No. 112/2007 tentang Perpasaran.

Ketua Bidang Organisasi dan PSDA APPSI H.E. Irwadi Sayuti mengatakan pemerintah daerah merupakan pemegang mandat pemberdayaan usaha ritel serta penanggung-jawab pola usaha yang harmonis antara ritel modern dan tradisional.

"Oleh karena itu [pemda] harus segera menghentikan eksploitasi terhadap pasar tradisional, dan harus mengedepankan pemberdayaan pasar tradisional dalam konteks luas dan tidak terbatas pada modernisasi fisik pasar," ujar Irwadi.

APPSI mencatat beberapa persoalan krusial bagi pasar tradisional saat ini. Pertama, antisipasi yang terlambat terhadap kondisi fisik pasar tradisional ditambah dengan kebutuhan setoran pendapatan asli daerah (PAD). Masalah ini masih diterjemahkan dalam pemikiran jangka pendek, sehingga program peremajaan pasar lebih terlihat merupakan kebutuhan pemda.

"Pedagang yang secara hukum hanya punya hak pakai terhadap tempat usaha di pasar menempatkan pemda merasa superior sehingga menimbulkan abuse of power," ungkapnya. Kedua, di tengah kebutuhan modernisasi dan paradigma memanjakan konsumen justru ditangkap dengan membangun pusat perdagangan baru yang cenderung merusak tata ruang dan tata guna lahan.

Hal ini mengakibatkan makin meruncingnya dikotomi modern dan tradisional. Bila Perpres Perpasaran ini nanti dilaksanakan setengah hati, maka berpotensi terjadinya konflik sosial antara peritel modern dan tradisional. (tw)