27 February 2008

Tim Tarif sepakati PPnBM produk elektronik turun

Tim Tarif sepakati PPnBM produk elektronik turun


Source: www.bisnis.com

JAKARTA: Tim Tarif akhirnya menyepakati penurunan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) produk elektronik guna menaikkan daya saing produk di dalam negeri yang akan diusulkan kepada Menteri Keuangan.

Kesepakatan usulan penurunan PPnBM produk elektronik itu dicapai dalam rapat pleno, kemarin.

Wakil Ketua Tim Tarif Erwidodo mengatakan dalam menetapkan usulan itu, sebagian besar menggunakan pola di mana terhadap produk elektronik yang sudah dikenai PPnBM 20% diturunkan menjadi 10%, sedangkan produk yang dikenai PPnBM 10% diturunkan menjadi 0%.

Meski demikian, lanjutnya, ada sejumlah produk elektronik yang sebelumnya dikenai PPnBM 0% justru dinaikkan menjadi 10%.
Semua itu,? agar produk elektronik dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor.

"Rapat pleno Tim Tarif dilaksanakan pagi tadi [kemarin], tapi masih memerlukan proses administrasi lagi agar [hasil rapat itu] sampai ke tangan Menkeu. Setelah ini, keputusan ada di tangan Menkeu," katanya, kemarin.

Pemerintah saat ini mengenakan PPnBM sebesar 20% terhadap produk elektronik jenis televisi LCD 43 inci dan alat pengondisi udara (air conditioner/AC) yang memiliki kapasitas di atas 1 PK, sedangkan televisi ukuran 42 inci ke bawah dikenakan PPnBM 10%.

Kepala Badan Pengkajian Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bappeki) Depkeu yang juga Ketua Tim Tarif tidak menjawab panggilan telepon genggamnya dan tak menjawab SMS, ketika dikonfirmasi Bisnis mengenai penurunan PPnBM itu.

Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo mengatakan sudah mengetahui adanya rapat Tim Tarif, tapi belum mengetahui hasil detailnya.

Ali menjelaskan pemerintah mengharapkan agar pelaku industri berkomitmen kalau PPnBM dihilangkan, harga di pasar bisa turun. "Pengurus akan melakukan rapat untuk memenuhi keinginan pemerintah itu," ujarnya.

Sebelumnya dia pernah mengatakan tingginya PPnBM untuk produk elektronik secara tidak langsung telah memicu aktivitas impor ilegal, terutama penyelundupan sehingga industri dalam negeri sulit bersaing di pasaran.?

Usulan penghapusan PPnBM itu disebabkan oleh tidak tuntasnya penanganan masalah penyelundupan itu.

Menurut dia, apabila pemerintah keberatan menghapuskan PPnBM untuk seluruh produk elektronik, pelaku usaha dapat menerima kebijakan menurunkan tarif PPnBM dari sebesar 20% pada saat ini menjadi paling tinggi 10%.

Pemerintah sebelumnya telah mengapus PPnBM untuk produk elektronik kategori kecil seperti televisi 14 inci hingga 21 inci.

Impor melonjak

Direktur Industri Elektronika Departemen Perindustrian Abdul Wahid mengatakan impor barang elektronik melonjak sekitar 58,4% menjadi US$3,6 miliar pada periode Januari-September 2007 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagian besar impor produk elektronik itu, lanjutnya, adalah yang belum diproduksi di dalam negeri. "Banyak produk elektronik untuk bisnis dan komponen elektronik yang masih diimpor," katanya seperti dikutip Antara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode itu, impor elektronik terbesar adalah produk elektronika bisnis/industri mencapai US$2,15 miliar, kemudian impor komponen elektronik dan bagian lainnya sebesar US$934,3 juta, dan elektronik konsumsi mencapai US$513,8 juta.

Abdul Wahid mengatakan salah satu program jangka pendek adalah mendorong harmonisasi tarif dan penghapusan PPnBM untuk berbagai produk elektronik dengan harga di bawah Rp25 juta per unit.
(10) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia