05 December 2007

Supermarket dan Departemen Store Terbuka Bagi Investor Asing

06/11/07 20:38

Supermarket dan Departemen Store Terbuka Bagi Investor Asing


Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengizinkan investasi asing masuk di bidang usaha ritel khususnya untuk pendirian supermarket berukuran lebih dari 1.200 meter persegi dan departemen store (department store) berukuran lebih dari 2.000 meter persegi.

Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Industri Edi Putra Irawady, di Jakarta, Selasa mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara Peraturan Presiden tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, toko, dan pasar moderen (Perpres pasar moderen) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka bersyarat (Perpres Daftar Negatif Investasi/DNI).

"Hasilnya antara lain memasukkan supermarket sebagai kegiatan perdagangan skala besar yang terbuka untuk asing," katanya.

Dalam pembahasan interdep dalam Tim nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI), yang dimaksud dengan skala besar didefinisikan dengan ukuran luas lantai penjualannya.

"Dalam pembahasan, kata besarnya ini yang disesuaikan berdasarkan ukuran di atas 1.200 meter persegi untuk supermarket dan di atas 2.000 persegi untuk departemen store," jelasnya.

Pada Perpres DNI hasil revisi, pemerintah akan menghapus jenis perdagangan skala besar seperti mal, supermarket, departemen store, pusat pertokoan/perbelanjaan, dan hipermarket yang masuk dalam daftar bidang usaha terbuka untuk investasi dengan syarat lokasi.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan kesempatan lebih bagi investor lokal untuk berinvestasi dalam bidang usaha perdagangan/ritel skala kecil dengan menambahkan jenis ritel supermarket dengan luas di bawah 1.200 meter persegi dan departemen store dengan luas di bawah 2.000 meter persegi dalam daftar bidang usaha terbuka untuk investasi dengan syarat 100 persen modal dalam negeri.

"Walau terbuka untuk asing, bagaimanapun kan kontrolnya ada pada pemberi izin nanti. Mereka harus pertimbangkan kondisi sosial ekonomi setempat, persaingan yang sehat, detail tata ruang, termasuk pasokan industri dalam negeri dan usaha kecil menengah dan mikro," jelasnya.

Menurut Edi, persoalan industri ritel secara lengkap telah diatur dalam Perpres pasar moderen yang juga menegaskan pengaturan lokasi berdasarkan ketentuan tata ruang.

"Saya kira pejabat pemberi izin harus bijak mengamankan kepentingan nasional dan tidak kaku melihat aturan secara harfiah menurut dia. Kalau tidak jelas bisa konsultasi ke atas atau departemen yang berwenang. Dan Menteri Perdagangan punya kewenangan untuk mengeluarkan aturan dalam menyelesaikan perkembangan masalah-masalah di lapangan," tambahnya.

Perubahan dalam Perpres DNI itu disesuaikan dengan Perpres pasar moderen yang memberikan pendefinisian berbagai bentuk toko moderen. Perpres tersebut menegaskan bahwa minimarket, supermarket dan hipermarket sebagai toko moderen yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.

Minimarket memiliki luas lantai penjualan kurang dari 400 meter persegi sedangkan supermarket luasnya antara 400-5.000 meter persegi dan hipermarket luarnya di atas 5.000 meter persegi.

Sedangkan departemen store didefinisikan sebagai toko moderen yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan luas lebih dari 400 meter persegi serta memiliki penataan barang berdasarkan jenis kelamin atau tingkat usia konsumen.

Perpres pasar moderen juga mendefinisikan pusat perkulakan sebagai usaha perdagangan skala grosir untuk barang konsumsi yang luasnya diatas 5.000 meter persegi. (*)

Copyright © 2007 ANTARA