Jumat, 04/01/2008 14:02 WIB
APPSI: Hentikan eksploitasi pasar tradisional
oleh : Moh. Fatkhul Maskur
JAKARTA (Bisnis): Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengingatkan pemerintah daerah mengentikan eksploitasi terhadap pasar tradisional, menyusul penerbitan Perpres No. 112/2007 tentang Perpasaran.
Ketua Bidang Organisasi dan PSDA APPSI H.E. Irwadi Sayuti mengatakan pemerintah daerah merupakan pemegang mandat pemberdayaan usaha ritel serta penanggung-jawab pola usaha yang harmonis antara ritel modern dan tradisional.
"Oleh karena itu [pemda] harus segera menghentikan eksploitasi terhadap pasar tradisional, dan harus mengedepankan pemberdayaan pasar tradisional dalam konteks luas dan tidak terbatas pada modernisasi fisik pasar," ujar Irwadi.
APPSI mencatat beberapa persoalan krusial bagi pasar tradisional saat ini. Pertama, antisipasi yang terlambat terhadap kondisi fisik pasar tradisional ditambah dengan kebutuhan setoran pendapatan asli daerah (PAD). Masalah ini masih diterjemahkan dalam pemikiran jangka pendek, sehingga program peremajaan pasar lebih terlihat merupakan kebutuhan pemda.
"Pedagang yang secara hukum hanya punya hak pakai terhadap tempat usaha di pasar menempatkan pemda merasa superior sehingga menimbulkan abuse of power," ungkapnya. Kedua, di tengah kebutuhan modernisasi dan paradigma memanjakan konsumen justru ditangkap dengan membangun pusat perdagangan baru yang cenderung merusak tata ruang dan tata guna lahan.
Hal ini mengakibatkan makin meruncingnya dikotomi modern dan tradisional. Bila Perpres Perpasaran ini nanti dilaksanakan setengah hati, maka berpotensi terjadinya konflik sosial antara peritel modern dan tradisional. (tw)