Jakarta - Pemerintah menetapkan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) terhadap 3 produk elektronik yaitu Kamera Fotografi, TV dan Mesin cuci. Insentif ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri ditengah membanjirnya produk impor.
Pembebasan PPn BM diberikan kepada TV sampai dengan ukuran 29 inchi (sebelumnya 21), mesin cuci dengan kapasitas 6 hingga 10 kilogram dan kamera fotografi dengan harga jual atau nilai impor diatas Rp 2 juta (sebelumnya Rp 500 ribu).
"Untuk mesin cuci keperluan rumah tangga diatas 10 kg dikenakan PPn BM 10% karena harganya masih belum terjangkau oleh masyarakat golongan menengah," kata Kabiro Humas Departemen Keuangan, Samsuar Said di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat Malam (10/10/2008).
Aturan ini tertuang dalam Permenkeu No 137/PMK.011/2008 tertanggal 7 Oktober 2008 mengenai perubahan kedua terhadap Permenkeu Nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang yang kena pajak yang tergolong barang mewah.
"Insentif diberikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, terhadap barang kena pajak kebutuhan masyarakat banyak berupa televisi, mesin cuci dan kamera," jelasnya.(hen/dro)
16 October 2008
TV, Kamera dan Mesin Cuci Bebas Pajak Barang Mewah
Sat, 11 Oct 2008 10:29:00 WIB