10 September 2008

Carrefour Diseret ke KPPU

10 Sep 2008 16:50:00 WIB

Jakarta - Peritel raksasa asal Perancis, Carrefour, dilaporkan ke Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Carrefour diduga mendominasi pasar
ritel di Indonesia terutama setelah mengakuisisi PT Alfa Retalindo Tbk.

Laporan tersebut disampaikan sebuah lembaga riset Partisipasi Indonesia
(PI), Rabu (10/9/2008). PI menduga aktivitas bisnis Carrefour telah
melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Usaha.

"Pelaku usaha yang bergantung pada sektor ini mengkhawatirkan adanya
penyalahgunaan posisi dominan, akibat posisi yang terlampau dominan
dalam pasar. Hal tersebut, bukan saja merugikan peritel, pemasok, dan
warga masyarakat yang bergantung pada sektor ini, tetapi juga merugikan
perekonomian nasional secara umum," ujar Managing Director PI Arie
Ariyanto dalam siaran persnya.

Menurut PI, sebelum mengakuisisi Alfa, Carrefour telah memiliki pangsa
pasar 42,3%. Pangsa pasar ini adalah 23,2% lebih tinggi atau lebih dari
dua kali lebih besar dibandingkan dengan pangsa pasar Hero, yang
merupakan pesaing terdekat Carrefour. Akusisi Alfa pun mendongkrak
pangsa pasar menjadi hampir 50%.

"Bahkan jumlah gerai Carrefour di Indonesia kini sudah melebihi jumlah
gerai di negara asalnya, Perancis. Peningkatan pangsa pasar Carrefour
yang begitu cepat, dikhawatirkan berpengaruh negatif terhadap
persaiangan usaha jika tidak ada equal playing field," tambahnya.

Selain melaporkan ke KPPU atas dugaan persaingan tidak sehat, PI juga
menuntut KPPU untuk membatalkan akuisisi Alfa Retalindo Tbk oleh pihak
Carrefour karena akuisisi tersebut diduga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat.

PI juga mendesak dilakukan amandemen terhadap UU nomor 5 tahun 1999 atau
mendorong percepatan keluarnya PP pemerintah untuk memberikan kewenangan
kepada KPPU, seperti diatur dalam pasal 29 ayat (2) dan 29 Undang-Undang
No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (UU Anti Monopoli), berupa pemberlakuan pre-notification sebelum
merger atau akuisisi.

Terakhir, PI mendesak pemerintah agar segera merumuskan aturan hukum
yang mengatur prinsip equal playing field dalam bisnis ritel, khususnya
mengenai kesepakatan merger dan akuisisi, trading term, dan bentuk
penyalahgunaan posisi dominan.(lih/ddn)

Sumber: detikcom