Selasa, 13/11/2007 19:32 WIB
Pengelola mal naikkan service charge 10%-20%
oleh : Dwi Wahyuni
SURABAYA (Bisnis): Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan di Surabaya sepakat menaikkan service charge sebesar 10%-20% pada awal 2008 serta mengenakan denda kepada tenant yang sampai batas tertentu tidak mengoperasikan gerainya.
Didi Woelyadi Simson, ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim, mengatakan keputusan kenaikan service charge terhdap para pedagang itu karena beban yang ditanggung pengelola mal semakin besar.
Apalagi, kata dia, sudah hampir tiga tahun tidak terjadi kenaikan sementara inflasi terus meningkat. Namun besaran nilai kenaikannya diserahkan kepada kebijakan� masing-masing pengelola.
"Asosiasi hanya menyepakati kisaran kenaikan antara 10% hingga 20% karena selama ini tarif service charge pusat perbelanjaan modern di Surabaya cukup bervariasi," ujar Didi kepada Bisnis di Surabaya.
Beberapa mal masih memberlakukan tarif service charge Rp30.000-Rp40.000 per m2. Akan tetapi tidak sedikit mal yang dari awal sudah memberlakukan tarif cukup tinggi yakni di atas Rp75.000 per m2. Itu sebabnya prosentase kenaikannya tidak seragam.
Pengusaha, tambahnya, juga� sepakat untuk mengenakan denda (penalty) bagi tenant dengan batas tertentu tidak membuka tokonya. Namun besaran denda itu masih sedang dalam pembahasan.
"Ada perbedaan angka yang mesti harus dikaji lebih mendalam sehingga nantinya menjadi keputusan yang bisa dilaksanakan oleh semua anggota." (tw)
bisnis.com